Sengketa Pilpres 2014 telah selasai dengan keputusan dari MK (Mahkamah Konstitusi) memastikan telah meneolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Dengan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), artinya pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla resmi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019. Mahkamah Konstitusi menilai Prabowo-Hatta tak bisa membuktikan dalil permohonannya. Pasalnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, tak ada cara untuk mengubahnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya” tegas Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan gugatan PHPU di Gedung MK Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Prabowo-Hatta meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang pilpres.Hal tersebut tertulis dalam pokok permohonan di dalam berkas yang sudah diperbaiki.
Mereka meminta ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan penghitungan suara yang mereka lakukan sendiri. Jika MK berpendapat lain, maka pasangan nomor urut 1 tersebut meminta Jokowi-JK didiskualifikasi karena telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Mereka juga meminta adanya pemungutan suara ulang di semua TPS di Indonesia. Jika MK masih berbeda berpendapat, maka Prabowo-Hatta meminta adanya pemungutan suara ulang, hanya di TPS dan daerah yang mereka nilai bermasalah.
Terakhir jika MK tetap juga berpendapat lain, maka pemohon meminta putusan seadil-adilnya atas perkara yang diajukan.Dalam persidangan, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta berusaha menghadirkan saksi fakta untuk membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pemilu di sejumlah daerah di Indonesia.
Kecurangan tersebut berkaitan dengan jumlah daftar pemilih khusus tambahan yang dianggap inkonstitusional, adanya pemilih ganda, dan gagalnya KPU menyelenggarakan pemungutan suara di sejumlah titik di Papua. Meski demikian tim kuasa hukum KPU berusaha menepis tudingan itu dengan menghadirkan saksi fakta yang domisilinya disesuaikan dengan keterangan saksi Prabowo-Hatta.
Sementara itu, tim kuasa hukum Jokowi-JK juga turut menghadirkan saksi fakta yang memperkuat argumentasi KPU. Persidangan dimulai pada 6-21 Agustus 2014. Sebelum memutuskan, majelis hakim konstitusi telah memeriksa puluhan saksi fakta dan belasan saksi ahli, serta menggelar rapat permusyawaratan hakim secara tertutup
Dengan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), artinya pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla resmi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019. Mahkamah Konstitusi menilai Prabowo-Hatta tak bisa membuktikan dalil permohonannya. Pasalnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, tak ada cara untuk mengubahnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya” tegas Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan gugatan PHPU di Gedung MK Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Prabowo-Hatta meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang pilpres.Hal tersebut tertulis dalam pokok permohonan di dalam berkas yang sudah diperbaiki.
Mereka meminta ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan penghitungan suara yang mereka lakukan sendiri. Jika MK berpendapat lain, maka pasangan nomor urut 1 tersebut meminta Jokowi-JK didiskualifikasi karena telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Mereka juga meminta adanya pemungutan suara ulang di semua TPS di Indonesia. Jika MK masih berbeda berpendapat, maka Prabowo-Hatta meminta adanya pemungutan suara ulang, hanya di TPS dan daerah yang mereka nilai bermasalah.
Terakhir jika MK tetap juga berpendapat lain, maka pemohon meminta putusan seadil-adilnya atas perkara yang diajukan.Dalam persidangan, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta berusaha menghadirkan saksi fakta untuk membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pemilu di sejumlah daerah di Indonesia.
Kecurangan tersebut berkaitan dengan jumlah daftar pemilih khusus tambahan yang dianggap inkonstitusional, adanya pemilih ganda, dan gagalnya KPU menyelenggarakan pemungutan suara di sejumlah titik di Papua. Meski demikian tim kuasa hukum KPU berusaha menepis tudingan itu dengan menghadirkan saksi fakta yang domisilinya disesuaikan dengan keterangan saksi Prabowo-Hatta.
Sementara itu, tim kuasa hukum Jokowi-JK juga turut menghadirkan saksi fakta yang memperkuat argumentasi KPU. Persidangan dimulai pada 6-21 Agustus 2014. Sebelum memutuskan, majelis hakim konstitusi telah memeriksa puluhan saksi fakta dan belasan saksi ahli, serta menggelar rapat permusyawaratan hakim secara tertutup
0 komentar:
Posting Komentar